Helm SNI

04.24 / Diposting oleh novi /

Mulai kemarin sampai dengan tanggal 10 April, petugas akan melakukan sosialisasi kepada pengendara sepeda motor. Pada tahap sosialisasi ini belum dikenakan penilangan, tetapi setelah tahap sosialisasi bersiaplah terkena denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan bila tidak mengenakan helm SNI.

Aturan ini sesuia dengan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 106 ayat 8 yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm SNI akan dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan penjara aatu membayar denda sebesar Rp 250.000.

Dengan kebijakan ini diharapkan akan menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor karena dengan adanya helm SNI akan menjamin keselamatan pengendara karena mutu helm terjamin.

Jadi jika anda tidak ingin ditilang segeralah ganti helm anda dengan helm SNI, yang kisaran harganya mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 600.000.


0 komentar:

Posting Komentar